Bandung, BEDAnews – Sidang praperadilan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menyeret tersangka Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (30/6/2026).
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung selaku pihak termohon, menanggapi permohonan yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK).
Dalam dokumen jawabannya, Kejari Kota Bandung dengan tegas meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Kejari bersikukuh bahwa penerbitan SP3 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin krusial yang disampaikan pihak Kejari adalah bahwa penyidik tidak menemukan fakta adanya aliran dana kepada kedua tersangka. Selain itu, Kejari mengklaim bahwa pekerjaan yang menjadi objek perkara telah diselesaikan sepenuhnya.
Berdasarkan pendalaman penyidikan, pihak kejaksaan menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara.
Atas dasar argumen tersebut, Kejari Kota Bandung memohon kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Menanggapi jawaban tersebut, Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyatakan pihaknya tetap bersikukuh bahwa terdapat hal-hal fundamental yang perlu diuji kembali di meja persidangan.
”Awalnya disebut sudah cukup dua alat bukti, kemudian belakangan dianggap belum cukup bukti. Menurut kami, ini ada kontradiksi nyata,” ujar Asep usai persidangan.
Asep menjelaskan bahwa materi praperadilan yang diajukan GLMPK kali ini berbeda dengan upaya sebelumnya. Jika sebelumnya fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka, kali ini pihaknya menggugat dasar hukum penghentian penyidikan tersebut.
Menurut Asep, ada kejanggalan ketika sebuah proses penyidikan yang sebelumnya sempat dinyatakan sah oleh putusan praperadilan, tiba-tiba dihentikan oleh penyidik dengan alasan kurangnya alat bukti.
”Kalau dalam praperadilan sebelumnya hakim sudah menyatakan proses penyidikan sah, lalu kemudian penyidik menghentikan penyidikan dengan alasan kurang cukup bukti, ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut bahwa pihak GLMPK tidak mengajukan saksi ahli dalam sidang kali ini dikarenakan adanya keterbatasan teknis. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembuktian dari pihak termohon.













