Fakta yang diungkapkan oleh terdakwa didalam persidangan sejalan dan sesuai dengan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.
Selain itu, Pelapor juga menyodorkan akta dibawah tangan yang pada intinya menyatakan adanya penitipan uang antara pelapor dan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati mempertanyakan dandikaitkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan perkara perdata yang masih berjalan dimana didalam perkara perdata antara terdakwa dan pelapor masih belum berkekuatan hukum tetap dimana terdakwa mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam perkara perdata tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Majelis Hakim dalam perkara perdata tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang diajukan oleh terdakwa dkk, Dimana pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan.