Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu salah satu tim kuasa hukum MT, yakni Dr. Yopi Gunawan, SH., M.H., M.M menjelaskan sesaat setelah sidang bahwa dalam pemeriksaan terdakwa MT terungkap fakta yang sebenarnya bahwasan antara terdakwa dan pelapor tidak terdapat hubungan utang-piutang maupun perjanjian penitipan uang.
“Justru yang terjadi adalah pelapor meminta tolong kepada terdakwa untuk meminjam cek-cek milik terdakwa untuk diputarkan pada rekening perusahaannya, hal ini bertujuan untuk meningkatkan performance dari rekening perusahaan pelapor, ” ujar Dr. Yopi Gunawan.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, maka jelas terbukti dan tidak terbantahkan bahwa tidak ada utang-piutang maupun titipan antara terdakwa dan pelapor.