• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Desember 11, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Perdana Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Seret 4 Pejabat

Sidang Perdana Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung Seret 4 Pejabat

Boed by Boed
26 November 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang perdana kasus korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, sidang tersebut digelar di gedung Pengadilan Tipikor Bandung jalan Surapati pada Selasa 25 Nopember 2025.

4 orang terdakwa adalah eks pejabat di pemerintahan kota Bandung.

Keempat terdakwa tersebut antara lain mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto mantan Sekda Pemkot Bandung, Eddy Marwoto mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah mantan Kadispora Kota Bandung sebelumnya dan Deni Nurhadiana mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Dugaan korupsi tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020.

BeritaTerkait

Kunjungi 4 Kejaksaan Negeri, Kajati Kalsel Melakukan Evaluasi Internal dan Meninjau Sarana dan Prasarana Satuan Kerja

11 Desember 2025

Kuasa Hukum Sahala Siahaan: Setiap Permasalahan Anak Tidak Langsung Dibawa ke Ranah Hukum

11 Desember 2025

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam surat dakwaannya, ke empat terdakwa dalam perkara ini melakukan suatu perbuatan yang merugikan negara senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam surat dakwaan Kwarcab Pramuka Kota Bandung tercatat menerima dana hibah total Rp 6,5 miliar yakni pada tahun anggaran 2017 menerima Rp 2,5 miliar, pada tahun anggaran 2018 menerima Rp 2,5 miliar dan pada tahun 2020 anggaran menerima Rp 1,5 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut yaitu meloloskan anggaran representatif, honorarium hingga membuat pengeluaran fiktif.

“Sehingga total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Dalam uraian dakwaan, kerugian negara pada 2017 tercatat mencapai Rp 340 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 78 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 202,35 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 17,05 juta serta pengeluaran fiktif Rp 42,7 juta.

Kemudian pada 2018, kerugian negara dari kasus koripsi hibah pramuka mencapai Rp 504,86 juta. Rinciannya, untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 162 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 180 juta, uang honor staf ke-14 Rp 15 juta, uang tunjangan hari raya Rp 28,5 juta, bingkisan untuk pengurus Rp 15 juta serta pengeluaran fiktif Rp 104,36 juta.

Sedangkan pada 2020, kerugian negara atas kasus korupsi hibah pramuka mencapai Rp 747 juta. Rinciannya untuk uang representatif dan refresentarif ke-13 Rp 338 juta, uang honor staf dan honor ke-13 Rp 227,5 juta, tunjangan hari raya Rp 17,5 juta serta pengeluaran fiktif Rp 164 juta.

“Padahal saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung,” ungkapnya.

“Di samping itu tidak ada harga pasar untuk biaya representatif Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung maupun honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung,” pungkasnya.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsider.

Previous Post

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Apel Komandan Satuan TNI AU 2025

Next Post

” DENGAN SEMANGAT SPORTIVITAS DAN PERSAUDARAAN DI MAKO KORMAR ” DANDENMA CUP RESMI DI BUKA

Related Posts

Hukum

Kunjungi 4 Kejaksaan Negeri, Kajati Kalsel Melakukan Evaluasi Internal dan Meninjau Sarana dan Prasarana Satuan Kerja

11 Desember 2025
Hukum

Kuasa Hukum Sahala Siahaan: Setiap Permasalahan Anak Tidak Langsung Dibawa ke Ranah Hukum

11 Desember 2025
Hukum

Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim dkk Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

11 Desember 2025
Ekonomi

Korupsi Musuh Utama Buruh / Pekerja Indonesia, Sahkan UU Perampasan Aset Sekarang!!

11 Desember 2025
Hukum

Wakil Walikota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

10 Desember 2025
Hukum

Penetapan Status Perkara Korupsi Pemkot Bandung, Akan Dibuka Besok Rabu

9 Desember 2025
Next Post

" DENGAN SEMANGAT SPORTIVITAS DAN PERSAUDARAAN DI MAKO KORMAR " DANDENMA CUP RESMI DI BUKA

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021