• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Paripurna rada Telat, Ketua DPRD Sampaikan Kepindahan 2 Anggota Komisi

Sidang Paripurna rada Telat, Ketua DPRD Sampaikan Kepindahan 2 Anggota Komisi

Ki Agus by Ki Agus
30 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Meski mengalami telat waktu dalam pelaksanaan Sidang Paripurna untuk membahas tentang Persetujuan atas beberapa Buah Raperda, ahirnya bisa diselenggarakan, Kamis 30 Juni 2022.

Kegiatan Sidang Paripurna tersebut, dibuka oleh Sekwan DPRD Kabupaten Bandung, H. Uwais Qorni, memberikan Laporan Kerja Organisani Perangkat Daerah (OPD) begitu panjang dan jelas. Setelah sebelumnya Ketua DPRD menyampaikan keikutsertaan anggota dalam sidang itu.

Di kesempatan itu, Sugianto mengungkapkan kepindahan anggota DPRD dari Komisi A ke Komisi B, diantaranya, H. Uya Mulyana dari Komisi A  menjadi Komisi D, dan H. Tete Kuswara ke Komisi B. “Kepindahan mereka berdasarkan kesepakatan dari hasil BanMus yang sudah dilakukan,” katanya di Gedung Paripurna.

Sementara Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, menyatkan, dari 4 Raperda yang diajukan baru 2 raperda yang sudah mendapatkan persetujuan Kemendagri, yaitu Raperda UMKM dan Pondok Pasantren.

BeritaTerkait

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026

“Sedangkan Untuk LPJ tahun 2021, Alhamdulillah berhasil lolos dan mendapatkan WTP,” ujar Kang DS usai sidang Paripurna.

Kang DS mengharapkan, dari Raperda itu bisa jelas tujuannya dan manfaatnya bagi masyarakat. Mudah-mudahan saja dalam waktu 2 raperda yang diajukan bisa segera direkomenfasi Kemendagri.***

Previous Post

Peringati Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Demak Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

Next Post

Polres Cianjur Tangkap Geng Motor Pembacok Seorang Pelajar

Related Posts

Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
News

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026
News

Kepala BKN, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Cegah Praktik Balas Budi dalam Pengisian Jabatan ASN

2 Mei 2026
Ragam

Dari Jerman ke Hormuz: Dunia Multipolar Lahir, RI Jangan Lagi Penonton

2 Mei 2026
TNI-POLRI

Tuntaskan Rabat Jalan, Dansatgas: Fokus Ketersediaan Material

2 Mei 2026
Next Post
Polres Cianjur memperlihatkan barang bukti (sajam) yang dipakai para pelaku untuk membacok seorang pelajar di Cianjur./dokphoto LBN

Polres Cianjur Tangkap Geng Motor Pembacok Seorang Pelajar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021