• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penganiayaan Dokter, Pemilik Kos dan Penghuni Hadir Jadi Saksi

Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Penganiayaan Dokter, Pemilik Kos dan Penghuni Hadir Jadi Saksi

Boed by Boed
6 Agustus 2026
in Hukum
0
Oplus_131104

Oplus_131104

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

​Bandung, BEDAnews – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap dokter kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Andrea penghuni indekos dan Teti Suhaeri pemilik indekos.

​Keterangan Saksi: Pemilik Kos Akui Pengawasan Minim

​Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Teti Suhaeri menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya masalah hukum ini setelah mendapat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan.

​Teti juga menjelaskan bahwa kondisi kosan miliknya berstatus kos campur (untuk laki-laki dan perempuan) tanpa pengamanan satpam, serta jarang terkontrol karena ia hanya datang berkunjung setiap dua minggu sekali.

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026

Sementara itu, saksi Andrea mengaku pernah melihat seorang perempuan datang beberapa kali ke kamar terdakwa, namun ia tidak mengenal sosok tersebut.

​Sanggahan Tim Kuasa Hukum dan Keterangan Terdakwa (AAM)

​Kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.S., S.IP, sempat menggali keterangan saksi terkait apakah mereka mendengar suara gaduh atau suara seperti orang yang dibekap. Saksi Andrea menjawab bahwa mereka sempat sepintas mendengar suara mirip orang dibekap, namun hanya berlangsung sebentar.

​Selepas persidangan, terdakwa AAM memberikan keterangan kepada awak media dan menegaskan bahwa pihak pelapor GG lah yang terus mengejar-ngejarnya.

​”Ngapain dia (GG) follow pacar saya? Dia ngejar-ngejar saya terus, bahkan setelah putus pun masih selalu nyamperin saya,” ujar AAM.

​Tim kuasa hukum menegaskan bahwa insiden yang terjadi bukanlah murni tindakan penganiayaan sepihak, melainkan perkelahian yang terjadi akibat emosi sesaat dari kedua belah pihak.

​Poin Keberatan dan Analisis Fakta dari Pihak Terdakwa

​Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa juga menyampaikan sejumlah poin krusial dan catatan fakta yang dimohonkan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai kewajaran serta konsistensi klaim trauma dari pelapor GG.

Terdapat catatan bahwa komunikasi setelah peristiwa beberapa kali justru diawali oleh GG, serta adanya tindakan mengikuti (follow) media sosial dan akun Line baru milik pasangan Andre yang dirasa janggal.

AAM mempertanyakan klaim trauma mendalam dan rasa takut yang didalilkan oleh GG, pasalnya, GG tercatat pernah mendatangi Polrestabes bukan atas panggilan penyidik, melaporkan status hukum AAM ke pihak kampus, hingga tetap aktif berinteraksi dan menyelesaikan pendidikannya tepat waktu.

AAM menyatakan dirinya memilih menghindar demi menjaga keamanan diri, termasuk memutuskan tidak hadir saat wisuda karena khawatir terjadi keributan seperti pada saat mediasi sebelumnya. Disebutkan pula bahwa selama kurang lebih tiga tahun terakhir, AAM tidak pernah menghubungi, mendatangi, ataupun mengganggu kehidupan GG.

Pihak Andre menyoroti adanya pernyataan di media yang dinilai membentuk opini publik seolah-olah terdakwa telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Melalui catatan tersebut, pihak terdakwa memohon agar Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti dan keterangan saksi secara objektif, menyeluruh, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses peradilan pidana.

Previous Post

Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Hampir Rampung, Perkuat Akses dan Tingkatkan Mobilitas Warga Kampung Sesor

Next Post

PANGKORMAR TINJAU LATIHAN INTEGRASI TNI TAHUN 2026

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

PANGKORMAR TINJAU LATIHAN INTEGRASI TNI TAHUN 2026

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021