Bandung, BEDAnews – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (14/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas eksepsi para terdakwa.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono berlangsung dalam suasana tegang. Ketegangan memuncak saat majelis hakim dengan tegas menolak permintaan pengunjung untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di ruang sidang.
Hakim menegaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung mengenai pembatasan dokumentasi selama persidangan berlangsung.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Di luar agenda persidangan, sejumlah vendor yang menjadi korban gagal bayar PT BDS meluapkan kekecewaannya.
Mereka menilai proses hukum saat ini hanya menyentuh dua terdakwa, Castam dan Januar, dan terkesan melokalisir perkara.
Deded Aprilia, pemilik CV Indofarm yang mengaku merugi hingga Rp33 miliar, mendesak penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
“Saya sudah menyampaikan dalam BAP mengenai nama-nama lain yang seharusnya bertanggung jawab, namun tidak muncul dalam dakwaan,” ujarnya.
Beberapa nama yang disebut para korban perlu didalami oleh penyidik antara lain Direktur Keuangan PT BDS, Komisaris PT BDS, serta pihak dari PT Multi Sinergi Prima. Para korban juga mempertanyakan belum diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.
Muncul Isu Keterlibatan Pihak Luar
Dalam keterangannya kepada media, para korban turut menyinggung dugaan keterlibatan Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Mereka mengklaim memiliki informasi terkait dukungan terhadap bupati dalam masa kampanye dan dugaan pengetahuan bupati mengenai praktik penjualan barang di bawah harga pasar oleh terdakwa.
Hingga saat ini tuduhan tersebut masih berupa klaim sepihak dari para korban di luar persidangan dan belum menjadi fakta hukum. Dalam dakwaan JPU, Bupati Bandung tidak berstatus sebagai terdakwa maupun pihak yang terlibat secara hukum.
Kerugian Vendor Mencapai Ratusan Miliar
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula saat PT BDS sebagai BUMD Kabupaten Bandung menjanjikan kerja sama pengadaan pangan kepada berbagai vendor. Namun, setelah komoditas diterima, pembayaran tidak dilakukan.
Para korban mengklaim total kerugian mencapai lebih dari Rp300 miliar. Beberapa perusahaan yang terdampak di antaranya:
- CV Indofarm: Sekitar Rp33 miliar.
- PT Triboga Pangan Raya: Sekitar Rp23 miliar.
- PT Jang Bong Hebat: Sekitar Rp4,5 miliar.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tetap menjalankan transaksi meski mengetahui kondisi keuangan PT BDS tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
Kedua terdakwa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara setelah tahapan eksepsi selesai. Para korban berharap proses hukum ke depan dapat berjalan lebih transparan dan menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab.













