Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan daging ayam boneless dan kerbau senilai Rp128,5 miliar di PT Bandung Daya Sentosa (BDS).
Dengan putusan sela ini, perkara yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi dari Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman serta Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam tidak dapat diterima. Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara hukum.
“Menyatakan tidak diterima atas eksepsi terdakwa, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah untuk mengadili perkara ini,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Menyusul putusan tersebut, JPU Heru Widyatmoko menyatakan pihaknya akan segera menghadirkan saksi-saksi pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2026.
Total keseluruhan saksi dalam perkara ini mencapai 58 orang, yang akan dihadirkan secara bertahap berdasarkan klaster guna efektivitas jalannya persidangan.
Suasana Sidang Memanas dan Diwarnai Ketegangan
Jalannya persidangan diwarnai ketegangan tinggi. Majelis hakim sempat melayangkan teguran kepada para korban dan pengunjung yang hadir agar tetap menjaga ketertiban, mematuhi aturan persidangan termasuk larangan melakukan siaran langsung (live streaming) tanpa izin serta tidak membuat kegaduhan di area pengadilan.
Ketegangan bahkan telah terasa di sekitar ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Sejumlah vendor terlibat adu mulut sengit dan nyaris bersitegang dengan penasihat hukum terdakwa.
Kericuhan ini dipicu oleh desakan para korban agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada kedua terdakwa. Perwakilan vendor, Deded Aprilia, menyambut baik putusan sela tersebut dan menilai langkah ini membuktikan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang harus dituntaskan.
Para vendor menuntut agar kasus yang merugikan mereka hingga ratusan miliar rupiah ini dibongkar secara menyeluruh, termasuk mendesak agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat termasuk keterlibatan pihak kepala daerah turut diperiksa di persidangan. (Boed)













