Kedua agenda ini tentunya sejalan dengan upaya untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan. Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Kepatuhan internal adalah pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan. Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang di ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan patuh pada instruksi, maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Sisi lain, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan. Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius. Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa, kewajiban negara dapat terpenuhi. Dengan adanya supervisi teknis yang baik berharap, dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan ini secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan
hukum.













