Turut hadir dan menjadi peserta sosialisasi yakni, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Para Kasi KEJATI KALSEL, KASI DATUN dan Jaksa Pengacara Negara se-Wilayah KEJATI Kalimantan Selatan.
Diterangkan oleh KasI Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH bahwa, dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa, acara ini pada prinsipnya menggabungkan dua agenda penting, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 mengenai Kepatuhan Internal serta kegiatan Supervisi Teknis untuk penyelesaian tunggakan Uang Pengganti.
Acara yang dilaksanakan hari ini, tentunya antara lain bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subsansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal, serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971″.













