BANJARMASIN || Bedanews.com – Sosialisasi Intruksi Jaksa Agung Tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan R.I dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan
dilaksanakan di Meeting room Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/24).
Pada kegiatan tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung R.I, Edy Briton, S.H, M.H memberikan sambutan sekaligus membuka acara yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H, M.H, yang diwakili oleh Asisten Datun, Yudi Triadi, SH, MH.
Dalam acara tersebut, SESJAM DATUN hadir beserta Direktur Perdata, Hermanto, S.H, MH dan TIM Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung R.I.













