Namun, zaman berubah cepat. Di era modernisasi ini, profesionalisme militer menuntut batas yang tegas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil. Harold Crouch dalam karya klasiknya Army and Politics in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1978, hlm. 22) mengulas bagaimana dinamika keterlibatan militer dalam ranah sosial-politik kerap memicu perdebatan panjang mengenai hakikat profesionalisme itu sendiri. Di satu sisi, rakyat akar rumput menyukai kehadiran tentara yang cekatan membantu bencana alam, membangun jembatan desa, hingga mengamankan pasokan pangan. Di sisi lain, para akademisi dan pengamat hukum mengingatkan pentingnya menjaga TNI agar tetap fokus pada tugas utamanya: menjaga kedaulatan dari ancaman luar.
Secara konseptual, hubungan ideal antara militer dan rakyat mirip dengan prinsip syura dan kemaslahatan dalam tradisi pemikiran pertahanan klasik. Ibn Khaldun dalam karya fenomenalnya Muqaddimah (Beirut: Dar al-Fikr, 1988, hlm. 172) menegaskan bahwa kekuatan militer (al-jund) tidak akan pernah berdiri kokoh tanpa keadilan hukum dan kesejahteraan rakyat yang disangganya. Militer dan rakyat adalah dua sisip mata uang yang saling menghidupi.













