Bandung, BEDAnews – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceun Kristen dengan ditolaknya kasasi tersebut sengketa lahan SMAN 1 Bandung berakhir.
Putusan kasasi tersebut dilutus pada hari Senin 2 Maret 2026 melalui itu sistem e-court.
Dengan ditolaknya kasasi, perkara itu kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum yang akan di ajukan dan sengketa lahan sudah dimenangkan Provinsi Jabar.
Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani kepada awak media mengatakan bahwa kasasi yang diajukan PLK ke Mahkamah Agung di tolak.
“Sebelumnya perkara ini sudah melalui proses di Pengadilan Negeri dan kemudian banding di Pengadilan Tinggi. Alhamdulillah, di tingkat Pengadilan Tinggi Pemprov Jawa Barat dinyatakan menang,”tuturnya saat dihubungi melalui saluran whatsappnya Selasa 3 Maret 2026.
Yogi menambahkan pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir untuk menguji putusan sebelumnya, dan permohonan kasasi dari pihak penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Salinan resmi putusan memang belum tersedia, baik secara fisik maupun di e-court. Namun dalam sistem e-court sudah dipublikasikan bahwa permohonan kasasi tersebut ditolak,”tambahnya.
Saat ini pihak Pemprop Jabar memonitor adanya proses lain yang diajukan pihak PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pembatalan badan hukum oleh Menteri Hukum.
Dalam perkara itu, pihak tergugat adalah Menteri Hukum, dan Pemprov Jabar tidak menjadi pihak tergugat maupun intervensi.
“Kami hanya memantau perkembangannya,” tambahnya.
Untuk aspek kepemilikan, Pemprov Jawa Barat telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Ke depan, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan BPKD dan Dinas Pendidikan terkait pengamanan aset.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Smansa, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. Informasi resmi diterima pada pagi hari 2 Maret 2026 dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, ini hasil perjuangan bersama, mulai dari Biro Hukum Pemprov Jabar, para alumni, hingga guru-guru. Putusan ini membuat siswa dan tenaga pendidik lebih tenang dalam menjalankan proses belajar mengajar,” ujarnya.
Meski perkara perdata telah inkrah, Arief menyebut pihaknya tetap mencermati kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Selain itu, tim advokasi juga mengawal perkara lain yang berkaitan dengan legalitas badan hukum PLK yang sedang berproses di PTUN Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat telah menjatuhkan putusan terhadap notaris tersebut. Tim advokasi kini menunggu salinan resmi putusan dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.
Arief menegaskan, meski putusan kasasi menjadi kabar baik, proses pengawalan hukum belum sepenuhnya berakhir.
“Kami bersyukur, tetapi perjuangan belum selesai. Semua proses hukum tetap kami kawal agar kepastian hukum benar-benar terjaga,” katanya.











