• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Sengketa SMAN 1 Bandung Berakhir, MA Tolak Kasasi PLK

Sengketa SMAN 1 Bandung Berakhir, MA Tolak Kasasi PLK

Boed by Boed
3 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceun Kristen dengan ditolaknya kasasi tersebut sengketa lahan SMAN 1 Bandung berakhir.

Putusan kasasi tersebut dilutus pada hari Senin 2 Maret 2026 melalui itu sistem e-court.

Dengan ditolaknya kasasi, perkara itu kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum yang akan di ajukan dan sengketa lahan sudah dimenangkan Provinsi Jabar.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Yogi Gautama Jaelani kepada awak media mengatakan bahwa kasasi yang diajukan PLK ke Mahkamah Agung di tolak.

BeritaTerkait

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026

“Sebelumnya perkara ini sudah melalui proses di Pengadilan Negeri dan kemudian banding di Pengadilan Tinggi. Alhamdulillah, di tingkat Pengadilan Tinggi Pemprov Jawa Barat dinyatakan menang,”tuturnya saat dihubungi melalui saluran whatsappnya Selasa 3 Maret 2026.

Yogi menambahkan pihak penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum terakhir untuk menguji putusan sebelumnya, dan permohonan kasasi dari pihak penggugat ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Salinan resmi putusan memang belum tersedia, baik secara fisik maupun di e-court. Namun dalam sistem e-court sudah dipublikasikan bahwa permohonan kasasi tersebut ditolak,”tambahnya.

Saat ini pihak Pemprop Jabar memonitor adanya proses lain yang diajukan pihak PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait pembatalan badan hukum oleh Menteri Hukum.

Dalam perkara itu, pihak tergugat adalah Menteri Hukum, dan Pemprov Jabar tidak menjadi pihak tergugat maupun intervensi.

“Kami hanya memantau perkembangannya,” tambahnya.

Untuk aspek kepemilikan, Pemprov Jawa Barat telah memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Ke depan, Biro Hukum akan berkoordinasi dengan BPKD dan Dinas Pendidikan terkait pengamanan aset.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Smansa, Arief Budiman, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. Informasi resmi diterima pada pagi hari 2 Maret 2026 dari Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Alhamdulillah, ini hasil perjuangan bersama, mulai dari Biro Hukum Pemprov Jabar, para alumni, hingga guru-guru. Putusan ini membuat siswa dan tenaga pendidik lebih tenang dalam menjalankan proses belajar mengajar,” ujarnya.

Meski perkara perdata telah inkrah, Arief menyebut pihaknya tetap mencermati kemungkinan adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Selain itu, tim advokasi juga mengawal perkara lain yang berkaitan dengan legalitas badan hukum PLK yang sedang berproses di PTUN Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat telah menjatuhkan putusan terhadap notaris tersebut. Tim advokasi kini menunggu salinan resmi putusan dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pidana.

Arief menegaskan, meski putusan kasasi menjadi kabar baik, proses pengawalan hukum belum sepenuhnya berakhir.

“Kami bersyukur, tetapi perjuangan belum selesai. Semua proses hukum tetap kami kawal agar kepastian hukum benar-benar terjaga,” katanya.

Previous Post

Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Logistik Kelompok Daniel Aibon Kogoya Berhasil Dikuasai

Next Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bersama Mitra Kerja

Related Posts

Hukum

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026
Hukum

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026
Hukum

Soroti Celah KUHAP Baru, BNNP Jateng dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkotika di Jawa Tengah

10 Maret 2026
Wartawan, sekaligus CEO Halmaherapost.com, Firjal Usdek saat dipaksa keluar dari tribun Gelora Kie Raha Ternate oleh tim keamanan di pertandingan BRI Super League, Malut United vs PSM, Sabtu (7/3/2026). (Foto, halmaherapost)
Hukum

SIWO PWI Pusat, Kecam Keras Intimidasi Ofisial Malut United Terhadap Wartawan Peliput

9 Maret 2026
Hukum

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

6 Maret 2026
Hukum

POLRES TABALONG UNGKAP 16 KASUS DALAM OPERASI SIKAT INTAN 2026

6 Maret 2026
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina sosialisasi program makan bergizi gratis di Gedung Yayasan Ar Rahman Rahim, Kludan, Tanggulangin Timur, Sidoarjo.

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Bersama Mitra Kerja

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021