Menurut Ono, seluruh dokumen, termasuk sertifikat yang disebut terbit pada 1978 maupun dokumen aset dan sertifikat tahun 1994, harus dibuka dan diperiksa bersama untuk mengetahui riwayat serta kedudukan hukumnya.
DPRD, lanjut Ono, juga akan menyurati Disdik Jawa Barat agar tidak terlebih dahulu menjalankan agenda pengosongan selama proses klarifikasi berlangsung.
“Harapannya selama proses ini berjalan jangan ada agenda apa pun terkait pengosongan. Kita tunggu sampai rapat bersama seluruh pihak dan persoalannya benar-benar clear dan jelas,” ujarnya.
Ono mengakui kebutuhan lahan untuk penyelenggaraan pendidikan juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan pemerintah.
Namun, kebutuhan tersebut menurutnya tetap harus diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi.













