Namun, warga mempertanyakan dasar pengosongan tersebut karena mengklaim terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 1978.
Di sisi lain, terdapat sertifikat terkait SMKN 2 Bandung yang disebut terbit pada 1994.
Perbedaan dokumen dan riwayat penguasaan lahan inilah yang menurut DPRD harus diperiksa secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut.
Ono mengatakan, DPRD belum dapat mengambil kesimpulan mengenai status hukum lahan tersebut hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Karena itu, DPRD Jawa Barat berencana menggelar rapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait pada pekan depan.
โKita perlu cross check berbagai informasi dan dokumen. Kami akan mengundang warga, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset, BPN, serta Komisi I yang membidangi persoalan aset dan Komisi V yang membidangi pendidikan,โ kata Ono.













