Di sisi lain, meskipun Pasal 56 KUHP Baru telah mengatur bahwa dalam pemidanaan terhadap korporasi wajib dipertimbangkan tentang 10 hal yang termaktub dalam point “a” sampai dengan point “j”, namun ternyata sejatinya pengaturan itu masih menyisakan problem kekaburan hukum (vagueness of law) dalam pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Norma yang dirumuskan bersifat terlalu umum dan multitafsir. Misalnya, parameter tentang “tingkat kesalahan”, “dampak perbuatan”, atau “sikap korporasi setelah tindak pidana dilakukan” tidak disertai dengan kriteria penilaian yang jelas dan terukur. Hal ini mengakibatkan setiap hakim dapat menafsirkan secara berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan “tingkat kesalahan berat” atau “dampak signifikan”, sehingga rawan melahirkan disparitas pemidanaan.













