Lebih jauh, kekaburan ini juga tampak pada aspek pembedaan antara parameter objektif dan subjektif.
Pasal 56 mencampuradukkan indikator yang sifatnya faktual (misalnya besaran kerugian atau lamanya tindak pidana dilakukan) dengan indikator yang sifatnya evaluatif (misalnya sikap kooperatif korporasi dalam proses peradilan). Tanpa ada hierarki atau bobot penilaian yang pasti, hakim tidak memiliki pegangan yang memadai dalam menyeimbangkan kedua jenis parameter tersebut.
Dari sudut pandang filsafat hukum, kekaburan hukum yang berlebihan dapat melemahkan prinsip kepastian hukum. Hukum yang kabur justru menggeser beban pembentukan norma kepada hakim melalui interpretasi. Akibatnya, tujuan utama hadirnya pedoman pemidanaan yakni untuk menciptakan uniformitas putusan, mencegah disparitas, dan memberikan prediktabilitas tidak sepenuhnya tercapai.













