Bandung, BEDAnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung resmi menahan Dadan Supardi, penahanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Tak hanya Dadan Supardi yang terseret dalam kasus ini, ada juga pejabat dilingkungan Pemkot Bandung yakni Usan Supriatna yang saat ini menjabat sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Bandung.
Salah satu sumber yang terpercaya, mengatakan untuk Dadan Supardi salah seorang terduga penipuan dan penggelapan sudah dijadikan tersangka dan saat ini sudah ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Untuk terperiksa Dadan sudah dilakukan penahanan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan” tutur sumber yang tidak mau disebutkan namanya pada Jumat 13 Maret 2026.
Sementara terhadap Usan Supriatna walaupun sudah proses penyidikan, polisi belum melakukan penahanan.
Penasehat hukum pelapor R. Aji Oktario, S.H., M.H., saat dihubungi melalui saluran whatsappnya membenarkan atas penahanan terhadap Dadan Supardi.
“Informasi yang kami dapat benar bahwa polisi telah melakukan penahanan terhadap Dadan, kami berharap terhadap Usan Supriatna penyidik bisa menemukan dua alat bukti sehingga bisa dijadikan tersangka” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, Usan Supriatna dan Dadan Supardi dilaporkan ke Polisi oleh Fr terkait dugaan penipuan dan penggelapan sehingga Fr mengalami kerugian Rp.600 juta.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial Fr dikenalkan oleh Dadan Supardi kepada Usan Supriatna yang saat itu menjabat kabag. Dadan mengatakan kepada Fr bahwa ada beberapa proyek yang akan dikerjakan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung
Bahkan Dadan juga menyebutkan peluang proyek akan semakin besar karena Usan Supriatna akan menjadi Sekretaris Dinas
Agar supaya proyeknya lancar, Dadan minta uang administrasi sebesar Rp500 Juta kepada Fr, namun saat itu Fr masih ragu dan tidak memenuhi permintaan Dadan.
Hingga akhirnya Fr mengadakan pertemuan langsung dengan Usan Supriatna disuatu tempat, saat itu Usan memperlihatkan beberapa paket proyek, Fr mulai yakin atas proyek tersebut, hingga Fr menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Dadan untuk administrasi proyek.
Keyakinan itu makin kuat setelah Fr mendapat informasi bahwa Usan Supriatna akan naik jabatan menjadi Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung
Setelah menerima uang Rp500 juta, Dadan kembali minta tambahan Rp500 juta lagi, tetapi Fr saat itu hanya mampu memberikan tambahan Rp100 juta, sehingga jumlah uang yang sudah diberikan mencapai Rp600 juta.
Informasi naiknya jabatan Usan Supriatna benar benar terbukti, jabatan Sekretaris Dinas disandangnya, tetapi proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Fr mencoba mempertanyakan proyek tersebut baik kepada Dadan ataupun kepada Usan, tetapi hanya janji janji saja dan tidak pernah terealisasi.
Sadar dirinya telah tertipu, Fr melalui kuasa hukumnya R. Aji Oktario, S.H., M.H. melayangkan somasi kepada Usan Supriatna dan Dadan Supardi. Keduanya memenuhi panggilan kuas hukum Fr, dan dalam pertemuan itu Usan Supriatna dan Dadan Supardi berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp600 juta pada akhir Desember 2025, namun hingga kini tidak ada pembayaran.
Karena tidak ada itikad baik dalam penyelesaian, Aji Oktario mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ini ke Polresta Bandung pada 9 Januari 2026.
Publik saat ini memang menaruh perhatian besar dan menanti langkah tegas pihak kepolisian Polresta Bandung dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat dilingkungan Pemkot Bandung.












