Menurut Pitra, Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, setiap pernyataan publik, terutama yang berasal dari pejabat negara, harus didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan tidak boleh bertentangan dengan semangat konstitusi.
Prinsip kebebasan berorganisasi adalah bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional melalui Universal Declaration of Human Rights (Pasal 20) dan International Covenant on Civil and Political Rights (Pasal 22), yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
PERHAKHI berdiri dengan visi untuk memperkuat kapasitas advokat dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum di Indonesia. Kami menjunjung tinggi kode etik advokat, berkomitmen pada profesionalisme dan senantiasa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas sistem hukum nasional.













