Sekretaris Jenderal PERHAKHI, Pitra Romadoni Nasution, SH, MH. (Foto Ist).
JAKARTA || Bedanews.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Pitra Romadoni Nasution, S.H, M.H menyampaikan tanggapan resmi terkait pernyataan Menko Hukum dan HAM IMPAS, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat di luar Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H, M.M, bukan sebagai organisasi profesi melainkan ormas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, organisasi advokat adalah wadah profesi yang berfungsi untuk mengatur, membina dan mengawasi profesi advokat. Pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara eksplisit menyebutkan bahwa advokat berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006 telah memberikan tafsir bahwa “satu wadah” tidak dimaknai sebagai organisasi tunggal, melainkan organisasi profesi yang menjunjung prinsip kebebasan berorganisasi sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.













