Dalam hal ini, keberadaan organisasi advokat selain PERADI, termasuk PERHAKHI yang merupakan organisasi advokat, merupakan bagian dari wujud kebebasan berorganisasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
PERHAKHI, sebagaimana organisasi advokat lainnya, dibentuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki legalitas yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PERHAKHI menjalankan fungsi organisasi profesi, termasuk pembinaan dan peningkatan kompetensi advokat, serta pengawasan terhadap kode etik advokat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat.
“Pernyataan yang menyebut organisasi advokat di luar PERADI sebagai “bukan sebagai organisasi profesi melainkan ormas” bukan hanya menyesatkan secara hukum, tetapi juga berpotensi menciptakan stigmatisasi yang tidak berdasar terhadap organisasi advokat lain yang telah menjalankan peran dan fungsi strategis dalam mendukung sistem peradilan di Indonesia,” tandas Pitra melalui keterangannya, Jum’at (13/12).













