“Kami menilai bahwa, pernyataan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak mencerminkan apresiasi terhadap keberagaman dan kontribusi organisasi advokat di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengimbau agar pejabat negara lebih bijak dalam memberikan pernyataan publik yang berkaitan dengan profesi advokat demi menjaga marwah dan integritas profesi hukum di tanah air,” imbuhnya.
PERHAKHI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran sebagai organisasi advokat yang profesional dan berintegritas. Kami juga mendorong dialog konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, untuk memperkuat sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
“Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga martabat profesi advokat di Indonesia,” pungkasnya. (Red).













