Di sektor transportasi dan infrastruktur, kelanjutan pembangunan MRT tahap kedua dan pengembangan LRT mempertegas komitmen terhadap sistem transportasi massal berkelanjutan. Kebijakan ini berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Normalisasi dan naturalisasi sungai, pembangunan embung, serta pengendalian banjir juga merupakan implementasi kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya air sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Di bidang tata kota dan sosial, perluasan TPU, relokasi warga ke rumah susun dengan pendekatan persuasif, serta digitalisasi layanan publik. Semua kebijakan ini mencerminkan pelaksanaan asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.













