Terkait lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras, persoalan hukum yang berlarut-larut selama lebih satu dekade menimbulkan ketidakpastian. Rencana pembangunan rumah sakit tipe A bertaraf internasional di atas lahan tersebut, dengan nilai investasi sekitar Rp1,4 triliun dan dimulai setelah kepastian hukum diperoleh, merupakan langkah strategis di bidang kesehatan.
Hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas, serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Penyelesaian status lahan dan pembangunan rumah sakit baru akan menjadi legasi penting karena menyentuh kebutuhan dasar warga sekaligus menutup polemik panjang.













