Integrasi tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menekankan penyelenggaraan transportasi yang aman, terpadu, dan berkelanjutan. Apabila terealisasi, konektivitas JIS akan menjadi legasi baru karena menjawab kelemahan struktural yang selama ini dikeluhkan publik.
Perhatian juga diberikan pada penataan kembali kawasan Kalijodo yang sebelumnya direvitalisasi pada masa Basuki Tjahaja Purnama. Ruang publik tersebut sempat mengalami penurunan kualitas akibat kurangnya keberlanjutan pengelolaan.
Penegasan fungsi Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau dan ruang interaksi sosial sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta ketentuan Ruang Terbuka Hijau minimal 30 persen wilayah kota. Pengelolaan ruang publik yang aman dan layak juga merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.













