Salah satu contoh konkret adalah penataan dan pemotongan tiang monorel serta penataan Jalan HR Rasuna Said. Kawasan yang selama lebih dari dua dekade terganggu proyek mangkrak kini ditata ulang demi kepastian hukum ruang kota, keselamatan publik, dan estetika. Kebijakan ini sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan lainnya.
Contoh berikutnya adalah penguatan akses transportasi menuju Jakarta International Stadium yang dibangun pada era Anies Baswedan. Permasalahan utama JIS sejak awal adalah dukungan transportasi massal yang belum optimal. Rencana menghadirkan layanan KRL yang terintegrasi serta pembangunan jembatan penghubung sepanjang kurang lebih 350 meter ke kawasan Ancol merupakan langkah strategis untuk memastikan fungsi stadion sebagai fasilitas publik berjalan maksimal.













