CIANJUR – Bedanews.com – Sebagai tenaga kesehatan, Bidan adalah komponen utama pemberi pelayanan kesehatan, tanggung jawab ini mencakup situasi kegawatdaruratan di lapangan.
Memberi pertolongan pertama pada pasien Ibu hamil dan anak atau menangani tindakan ringan dan stabilisasi. Kepada pasien umum (non-Kebidanan) dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai kompetensi, sebelum di rujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu. Kewajiban Bidan memberikan tindakan ringan dan stabilisasi sudah di atur dalam UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Pada kasus yang terjadi pada Senin (09/02/2026) lalu di Kampung Margahayu, Cianjur, telah terjadi ketelantaran/kelalaian pelayanan tindakan ringan kepada pasien umum yang berinisial (A) dan mengakibatkan meninggal dunia pada hari Selasa (10/2) pukul 12.30 WIB.












