Untuk bahan selanjutnya, permasalahan ini akan kami tuntut menurut hukum di dalam UU No 4 tahun 2019 tentang Kebidanan (pasal 59) dalam keadaan gawat darurat Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pertolongan pertama di luar kewenangan normalnya untuk penyelamatan nyawa si pasien dan Permenkes no 28 tahun 2017 tentang ijin dan penyelanggaraan praktik bidan. (Agus Teguh).
Page 4 of 4












