KOTA CIREBON – Bedanews.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti menyoroti polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru yang dinilai bermula dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut Rinna, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 menjadi gambaran lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil keputusan.
“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang menyeluruh.













