Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh lahir hanya dari pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, namun harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Rinna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah harus melalui proses identifikasi, kajian, dan penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan cagar budaya yang terintegrasi.
“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.













