Rinna menilai situasi ini bukan sekadar kesalahan prosedural biasa, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menyebut, lemahnya pemahaman hukum juga memicu munculnya narasi liar di masyarakat karena pemerintah dinilai tidak tegas menjelaskan status ODCB, prosedur hukum, serta alasan kebijakan yang diambil.
Akibatnya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan kelompok yang menolak demi pelestarian sejarah.
Sebagai anggota DPRD, Rinna menegaskan lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.
“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.













