Kebijakan transportasi gratis bagi golongan tertentu merupakan wujud perlindungan sosial yang sejalan dengan Pasal 34 UUD 1945 mengenai kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Program KJP Plus, KJMU, bantuan sosial bagi lansia dan disabilitas, serta penguatan UMKM melalui Jakpreneur merupakan implementasi kewenangan daerah dalam urusan pendidikan, sosial, dan koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pertumbuhan ekonomi Jakarta yang tetap terjaga, inflasi terkendali, serta peningkatan investasi menunjukkan stabilitas fiskal daerah. Reformasi pajak dan insentif fiskal merupakan bagian dari kewenangan otonomi fiskal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.













