Di bidang sosial-keagamaan, penyelenggaraan perayaan Natal di ruang-ruang publik strategis menegaskan komitmen terhadap toleransi dan kebebasan beragama sebagaimana dijamin Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Pemerintah daerah berkewajiban menjaga kerukunan umat beragama sebagai bagian dari stabilitas sosial dan ketertiban umum.
Dari seluruh kebijakan tersebut, satu agenda yang menjadi perhatian besar publik adalah target pelayanan air minum perpipaan 100 persen melalui BUMD PAM Jaya. Hingga Februari 2026, cakupan layanan telah melampaui 80 persen dan ditargetkan mencapai 100 persen pada 2029.
Akses air bersih merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 bahwa pengelolaan air harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Target ini juga sejalan dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin 6 tentang akses universal air bersih dan sanitasi pada 2030. Jika Jakarta mampu mencapai 100 persen lebih cepat, maka ibu kota dapat menjadi motor dan model bagi daerah lain di Indonesia.













