
“Temuan Rokok ilegal selanjutnya diproses oleh tim Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penempelan stiker GEMPUR ROKOK ILEGAL sebagai bentuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kab. Demak.
“Kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga berjalan dengan lancar dan kondusif,” tandas Agus.
Diketahui, dalam giat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Kepmenkeu Nomor 52 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 976/35 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelakssna Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kabupaten Demak Tahun 2025, Program Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 dan Surat Perintah Kasatpol PP Demak.













