Konflik ketegangan ini sebetulnya adalah babak baru dari cerita lama. Mengutip analisis mendalam Martin van Bruinessen dalam NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS, 1994, hlm. 45), NU sejak lahir memang dirancang sebagai benteng pertahanan kaum tradisionalis Jawa dari gelombang modernisme Islam. Pembentukan wadah Komite Hijaz pada 1926 adalah respons defensif agar praktik keagamaan lokal tidak tergilas puritanisme.
Namun, benteng pertahanan tersebut tidak pernah benar-benar kedap udara. Sosiolog Clifford Geertz dalam karya klasiknya The Religion of Java (Glencoe: The Free Press, 1960, hlm. 128) mengamati betapa fleksibelnya artikulasi Islam tradisional di pedesaan Jawa saat berhadapan dengan struktur sosial yang berubah. NU tidak menolak zaman; ia menawarnya. Watak penawaran ini semakin benderang ketika KH Achmad Siddiq merumuskan konsep fikrah nahdliyyah yang moderat, di mana ajaran Islam dipahami secara kontekstual tanpa merobohkan benteng al-madzahib al-arba’ah (empat mazhab).













