JAKARTA || Koranprogresif.id – Peringatan Hari Pramuka yang jatuh setiap 14 Agustus tidak semestinya berhenti pada upacara, seragam, perkemahan maupun berbagai kegiatan seremonial. Momentum tersebut juga dapat menjadi ruang refleksi untuk melihat sejauh mana nilai-nilai kepramukaan masih hidup dalam karakter generasi muda di tengah perubahan zaman.
Pandangan itu disampaikan Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian, Dosen Kepolisian Utama Kepolisian di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, sekaligus Anggota Dewan Penasehat Masyarakat Sadar Seni, Budaya dan Pariwisata,Kamis (13/8) di Jakarta.
Menurut Susilo, keberadaan Gerakan Pramuka secara kelembagaan memang memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Regulasi tersebut menempatkan kepramukaan sebagai bagian dari pendidikan yang bertujuan membentuk pribadi beriman, berakhlak, patriotik, taat hukum, disiplin, memiliki kecakapan hidup serta mampu menjadi kader bangsa.













