“Jadi dalam sidang ini harus dibuktikan dari apa yang dikatakan saksi. Jika ini tidak ada bukti dalam persidangan jelas akan mengganggu. Untuk itu persidangan ini kami tunda, Kamis depan, ya,” kata Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati, SH, MH.
Bukti surat yang dimaksud adalah bukti cek sebanyak 500 lembar yang diungkap oleh saksi The Siauw Tjhiu dan juga bukti transfer.
Menurut Yopi Gunawan, pihaknya ingin memperjelas dari pihak saksi awalnya ditanyakan oleh jaksa penuntut umum bahwa itu untuk investasi.
“Nah saya tanya, apakah ini untuk investasi atau pinjaman uang, Kalau untuk investasi misalnya bentuk fisik mesinnya harus ada dan sebagainya. Nah, kita punya sejumlah bukti bahwa memang mesinnya itu sudah diambil. Dan masalahnya sekarang kita akan pembuktian dari awal saja bahwa transfer itu kepada siapa dan dari rekening siapa,” kata Yopi Gunawan.












