Eri menambahkan, KJPP MBPRU melakukan penilaian aset dengan dua metode. “Mereka pakai metode penjualan dan pendapatan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik MBPRU, Muhammad Syarif menyatakan, pihaknya telah menghitung nilai aset 53 kapal PT. JN senilai Rp 2,09 triliun.
Hasil valuasi MBPRU itu kemudian dicek ulang oleh KJPP SRR. Mereka menilai aset 42 kapal PT. JN adalah Rp 986 miliar dan 11 kapal lainnya senilai Rp 380 miliar atau total Rp 1,343 miliar.
Belakangan, PT. ASDP hanya merogoh kocek senilai Rp 1,27 triliun untuk akuisisi PT. JN. Akuisisi itu tidak cuma kapal, tapi juga trayek, izin rute dan SDM serta seluruh saham. Itu lebih murah 40 persen dari penilaian KJPP MBPRU yang menilai Rp 2,09 triliun untuk kapal saja.












