Eri juga menjawab pertanyaan Jaksa soal tudingan Jaksa bahwa, harga negosiasi PT. ASDP dan PT. JN ditetapkan lebih dulu ketimbang laporan final dari kantornya, KJPP SRR. Menurut Jaksa, laporan akhir selesai akhir Oktober 2020, sementara negosiasi terjadi 8 Oktober.
“Saat negosiasi PT. ASDP dengan JN itu, mereka menggunakan patokan dari laporan survei-survei kami sebelumnya, (yakni laporan 30 September) meski belum ada laporan akhir tapi angka-angka yang ditetapkan di laporan awal dan akhir itu sama,” kata Eri lagi. (Red).
Page 5 of 5












