BANJARBARU || Bedanews.com – Buronan Terpidana dalam Perkara Persetubuhan Anak, asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) ARDI HAYON dibekuk di Kalimantan Selatan. Terpidana Ardi Hayon melarikan diri, sehingga dimasukan dalam Daftar Pencarian orang (DPO).
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran pers yang diterima pada hari Kamis (28 Agustus 2025) bahwa, DPO Terpidana ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sebelum melakukan pengamanan terhadap DPO Terpidana, Tim Tabur Kejati Kalsel mendapati yang bersangkutan bekerja sebagai sales pada PT. Batu Apuh Jaya Perkasa Kelurahan Basirih, Kec. Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.












