Saat diciduk, DPO Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, kemudian Ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk diamankan.

Pengamanan terhadap DPO Terpidana ini Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan surat Assisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. ARDI HAYON.
Selanjutnya pada Rabu (27 Agustus 2025), sekira pukul 17.00 WITA. Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jl. Brigjend H. Hasan Basri No.3, RW.02, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin berkaitan dengan Pengambilan dan Pengamanan terhadap DPO Terpidana












