Soal kapal PT. JN yang dituduhkan Jaksa ada kapal yang karam, pembela terdakwa Soesilo Ariwibowo membantahnya. “Kapal itu tidak karam tapi kandas. Karam itu artinya tenggelam dalam air. Kalau kandas itu terdampar pada dan setelah diperbaiki kapal Musi itu sudah beroperasi kembali,” ujar Soesilo.
Sidang lanjutan kasus ASDP Kamis (28 Agustus 2025) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Ardhian Budi (dari BKI) , Muhammad Ridhwan dari konsultan SMI, serta Heribertus Eri dari lembaga penilai publi atau KJPP SSR. Heribertus Eri, dari Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP) SSR sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum soal dia kaget melihat valuasi aset PT. Jembatan Nusantara (JN) oleh badan penilai publik KJPP MBPRU.
“Saya kaget. Ternyata penilaian aset-aset PT. JN begitu detail oleh MBPRU. Mereka sampai tanya ke petugas loket penjualan tiket,” kata Eri.












