KUALA KAPUAS || Bedanews.com –
Pemilihan ketua RT merupakan perwujudan dari musyawarah di lingkungan, pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara demokrasi oleh warga masyarakat setempat.
Pemilihan Ketua RT merupakan salah satu bentuk musyawarah di lingkungan masyarakat musyawarah ini dilakukan untuk memilih wakil masyarakat dan merupakan bentuk kebersamaan dan bukan kebijakan yang harus diperioritaskan.
Pemilihan Ketua RT
dilaksanakan di masing-masing lingkungan Rukun Tetangga, pemilihan dipimpin oleh panitia yang menjadi penanggung jawab pada pemilihan diawali, dengan penjaringan bakal calon di masing wilayah dalam Desa Pulau Telo, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kamis (23/1/2025).
Pemilihan Ketua RT dilakukan secara langsung oleh warga masyarakat melalui pesta demokrasi setiap hasil yang dicapai adalah bentuk partisipasi masyarakat memberikan suara dalam bilik tempat pemugutan suara.