Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Dari sekian banyak tuduhan Jokowi semakin jelas dan bertambah kompleks dalam hubungannya antara program IKN yang tidak memiliki konsep kejelasan awal dan akhirnya berangkat dari program proyek Nasional IKN di Kalimantan Timur, terkuak adanya praktik KKN (Kolusi dan nepotisme) dalam bentuk diduga sebagai balas jasa (barter) melalui bantuan anggaran pembangunan IKN dari pihak swasta (Aguan cs) dengan PSN dan nominal transaksi yang dipaksakan melalui faktor kebijakan nominal harga jual (NJOP) yang diminimalisir secara official.
Sehingga kesemuanya IKN maupun PSN merugikan rakyat dan negara, diantaranya dalam pelaksanaan PSN 2 menggunakan praktik kriminal melalui sengaja maladministrasi. Sehingga ada berbagai unsur kejahatan, diantaranya dalam konteks perspektif hukum ketatanegaraan adalah sepengetahuan atau setidak-tidak melibatkan kelalaian Jokowi terhadap perilaku Kepala BPN yang terbukti merekayasa penerbitan sertipikat HGB diatas laut sehingga terbukti sengaja mengangkangi dan mengancam kedaulatan negara.