BEDAnews.com, BOGOR – Bea Cukai Bogor bersama PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) melakukan pemusnahan sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal di fasilitas pengelolaan limbah GreenZone melalui unit pengelolaan limbah Nathabumi, Rabu, 12 Agustus 2026.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Bogor selama periode Desember 2025 hingga Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan agar barang hasil penindakan tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Tim pengawas Bea Cukai Bogor turut menyaksikan proses pemusnahan untuk memastikan penanganan BMMN dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam mengatakan, penanganan barang ilegal tidak cukup hanya sampai pada tahap penyitaan. Barang hasil penindakan juga harus dipastikan telah ditangani hingga proses akhir.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga ingin memastikan barang tegahan ditangani hingga tuntas. Kami berterima kasih kepada Solusi Bangun Indonesia yang telah mendukung langkah ini dengan menyediakan fasilitas dan teknologi pemusnahan yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Chotibul.
Melalui Nathabumi, Solusi Bangun Indonesia menyediakan fasilitas pengelolaan berbagai jenis limbah dengan memperhatikan aspek keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan.
General Manager AFR Division PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha mengatakan, pengelolaan limbah membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha dan berbagai pihak terkait.
“Nathabumi hadir untuk memberikan layanan pengelolaan limbah yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” tutur Budi.
Menurutnya, kolaborasi dalam pengelolaan limbah diharapkan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan maupun industri sekaligus mendukung ekonomi sirkular.
Nathabumi telah beroperasi sejak 2007 dan menjadi mitra sejumlah institusi pemerintah serta perusahaan nasional dan multinasional dalam pengelolaan limbah.
Layanan yang diberikan meliputi pengelolaan limbah industri B3 dan non-B3, sampah perkotaan, layanan analisis dan laboratorium hingga limbah pengeboran.
Dalam pengelolaan sampah perkotaan, Nathabumi juga telah bekerja sama dengan 21 pemerintah daerah untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF).
RDF kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen. Pemanfaatan tersebut sekaligus menjadi salah satu cara mengurangi sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Solusi Bangun Indonesia melalui Nathabumi akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam pengelolaan limbah yang aman, sesuai regulasi dan berkelanjutan.**












