Menurut Kris Budihardjo, penyelenggaraan program khusus dimaksud cukup sekali saja serta dapat disebar di berbagai kampus IPDN, dan ia merasa yakin bahwa Rektor IPDN Hadi Prabowo sangat tanggap terhadap usulan tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri bersama sejumlah kementerian telah membentuk tim untuk mengawal tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembinaan dan pengawasan dari pemerintah perlu terus diperkuat karena tantangan ketiga provinsi yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu, cenderung lebih besar dibandingkan DOB dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Tiga DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.













