Sejalan dengan target nasional, pemerintah menargetkan penurunan tingkat kemiskinan secara signifikan hingga mencapai kisaran 4,5–5,0 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui integrasi program lintas sektor serta ketepatan sasaran berbasis data.
Pada kesempatan itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Fauzan Hasan, menegaskan bahwa, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 menjadi landasan operasional dalam percepatan pengentasan kemiskinan. Strateginya meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan, serta penurunan kantong-kantong kemiskinan dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama.













