RPKD sendiri merupakan dokumen strategis lima tahunan yang terintegrasi dengan RPJMD dan disusun oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
“Dokumen ini memuat profil kemiskinan daerah, prioritas program, hingga lokasi intervensi yang ditetapkan secara terarah dan berbasis analisis. Kepala daerah menjadi penanggung jawab utama dalam pelaksanaan RPKD sebagai bentuk komitmen terhadap pengentasan kemiskinan di wilayahnya,” jelas Fauzan.
Dalam implementasinya, lanjut Fauzan, tercatat sebanyak 2.596 sub kegiatan telah ditandai dan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026, dengan fokus terbesar pada upaya mengurangi kantong-kantong kemiskinan melalui pendekatan berbasis wilayah dan pemberdayaan terintegrasi.
Namun demikian, proyeksi tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Timur masih berada di atas target nasional, sehingga diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan kolaboratif. “Pemerintah daerah didorong untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah serta memastikan program yang dirancang benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” imbuh Fauzan.













