Melalui kegiatan reviu ini, Kemendagri juga menekankan sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain percepatan realisasi program yang telah dianggarkan, optimalisasi pemanfaatan DTSEN dengan keseragaman data sasaran, serta pelaporan dokumen RPKD secara tepat waktu melalui sistem pelaporan Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, khususnya di Provinsi Jawa Timur. (Red).
Page 4 of 4













