Dan logika hukum yang harus selalu bersandarkan asas legalitas (rule of law), tentu tidak cukup hanya melalui statemen lisan seseorang, walau jatidirinya sebagai sosok ‘orang dekat’ Prabowo yang menyatakan bahwa; “Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah, Sekretaris Kabinet itu sekarang ada di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri”.
Tentu saja tidak lantas ucapan seseorang dimaksud menjadi berkekuatan hukum menghapus beberapa perpres yang mengindikasikan status Setkab adalah sejajar dengan menteri
*_Penutup_*
Setelah ada kejelasan hukum baru mengenai status levelitas pada Setkab, tentu saja selanjutnya bakal mudah sekedar merubah dan menyusun regulasi manajerial baru terkait fungsi agar tidak tumpang tindih (overlapp) terkait manajemen keuangan yang dianggap menyimpang atau tidak konsisten antara Setkab yang berstatus ‘anak kementrian’ atau berstatus sehingga fungsional dan struktural dibawah Mensesneg, atau salah satu solusi lainnya adalah berikan hak jabatan Setkab kepada sosok sipil atau yang paling ideal sebelum adanya legalitas yang mengeleminir ketentuan Perpres dan Keputusan Nomor 139/2024 Jo. Peraturan Sekretaris Kabin No. 1/2020 Jo. Perpres 148/ 2024, Jo. Perpres No. 55 Tahun 2020, maka amat bijaksana andai Mayor Teddy undur diri dari TNI. Hal yang Simple, demi sistim hukum yang berwibawa dan bermartabat serta sinergitas dan liner, tidak melanggar hirarkis hukum, sehingga Prabowo selaku Presiden RI ke 8 dan sosok Negarawan serta Panglima Tertinggi TNI dan Polri tetap menjunjung tinggi objektifitas dan profesionalitas serta proporsionalitas tak peduli kepada siapa pun andai ada sosok figur “penitip” Mayor Teddy eks asiten ajudan Presiden Jokowi ini, untuk menjabat Setkab dengan status jabatan setingkat menteri di KMP.












